Kawasan Kotabaru Yogyakarta sebagai Memori Kolektif Bangsa

Registrasi Arsip adalah pencatatan arsip atau warisan dokumenter yang telah memenuhi kriteria ke dalam register memori kolektif bangsa yang dilaksanakan oleh Arsip Nasional Republik Indonesia. Memori Kolektif Bangsa  yang selanjutnya disingkat MKB adalah arsip dari Sejarah perjalanan bangsa yang merupakan asset nasional yang menggambarkan identitas dan jati diri bangsa Indonesia. Sehingga Register MKB adalah daftar arsip yang diakui sebagai MKB dan telah ditetapkan oleh Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia. 
Lembaga kearsipan Kota Yogyakarta mulai tahun 2024-2025 menjalankan program registrasi arsip sebagai Memori Kolektif Bangsa dengan tematik Kawasan Kotabaru dalam peranannya untuk mempublikasikan arsip statis. Tujuannya adalah membangun basis data dalam Upaya mendorong peningkatan akses universal terhadap arsip warisan documenter sehingga arsip terselamatkan dari resiko musnah atau hilang, sekaligus meningkatkan kesadaran Masyarakat menjadi pengetahuan bagi masyarakat di seluruh Indonesia. Arsip Kawasan Kotabaru telah didaftarkan sebagai Memori Kolektif Bangsa pada tanggal 31 Januari 2025.


Pemilihan tematik ini berdasarkan Surat Keputusan Gubernur DIY No. 186/KEP/ 2011 tentang Penetapan Kawasan Cagar Budaya. Kawasan Kotabaru (Nieuwe Wijk) Yogyakarta menjadi penting dalam konteks historis perjalanan sejarah dan menjadi menjadi saksi perjalanan peristiwa penting bagi bangsa Indonesia. Masa kolonial kawasan hunian modern pertama. Masa pendudukan Jepang menjadi kawasan hunian dan aktifitas militer. Masa kemerdekaan kawasan ini menjadi peran pendukung Yogyakarta sebagai Ibukota Republik Indonesia. Kawasan Kotabaru juga menjadi saksi atas perjuangan dalam mempertahankan kemerdekaan mengusir tentara Jepang, yaitu peristiwa heroik Serbuan Kotabaru  7 Oktober 1945. Masa kini kawasan Kotabaru sudah bergeser dari dominan hunian bercampur dengan kegiatan ekonomi. Infrastruktur direvitalisasi yang berdampak pada perubahan citra kota. 


Registrasi Arsip Kawasan Kotabaru sebagai MKB diperoleh dari khazanah arsip yang berada di lembaga kearsipan sebanyak 428 berkas (tekstual 331 berkas, foto 64 nomor, kartografi 31 nomor, rekaman suara  2 nomor). Sumber informasi tersebut didukung oleh penelusuran arsip dari sekitar 20 entitas yang telah terregistrasi sebanyak 129 nomor. Arsip-arsip tersebut sampai saat ini masih tersimpan di penciptanya, yang bermanfaat sebagai pelengkap informasi tentang Kawasan Kotabaru.  Hal ini sejalan dengan  program  Pemerintah Kota Yogyakarta yaitu melakukan pengembangan kawasan Kotabaru menjadi kawasan wisata budaya yang unggul dengan mengedepankan potensi yang ada dan  merealisasikannya dalam program Re-Branding Kotabaru. Tahapan pendaftaran diawali dari pengiriman Surat Permohonan yang dilengkapi Formulir dan kelengkapannya ke Sekretariat MKB, ANRI. Tahap berikutnya adalah penilaian oleh Dewan Pakar ANRI. Dewan Pakar ANRI melakukan penilaian terhadap arsip yang diusulkan nominator, menyeleksi, meneliti, mengkaji, dan verifikasi lapangan. Selanjutnya tahapan penetapan, yaitu Ketua Komite menyampaikan rekomendasi Dewan Pakar kepada Kepala ANRI untuk ditetapkan sebagai arsip MKB berskala nasional.[NNK]