TATA CARA PENERIMAAN TAMU KUNJUNGAN KERJA DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEASRIPAN (BAGIAN KEARSIPAN)

1. Penerimaan kunjungan kerja di Lembaga Kearsipan Daerah (Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Yogyakarta) dilaksanakan dengan memperhatikan Peta Zonasi Risiko Penyebaran COVID-19.

2. Penerimaan tamu dilaksanakan dengan mentaati Protokol Kesehatan (Prokes) dan Patuh 5 M dengan ketentuan tambahan :

  • Jumlah tamu yang diterima selama masa Pandemi COVID-19 adalah maksimal sebanyak 5 (lima) orang dan penerimaannya mempertimbangkan untuk paling banyak separuh dari kapasitas maksimal ruangan.
  • Penerimaan tamu secara luring mengutamakan substansi maksud kunjungan kerja yang efisien dan efektif dengan durasi paling lama 1 (satu) jam. 
  • Batas konfirmasi waktu kedatangan tamu dinas H-3.

3. Surat permohonan kunjungan kerja ditunjukan dengan alamat:

Kepada Yth Walikota Yogyakarta, cc/cq Bagian Umum dan Protokol dan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Yogyakarta. Dapat dikirimkan melalui :

  • Nomor Faksimili : (0274) 511314
  • Email : arsipkotayk@gmail.com
  • Whatsapp : 081329269912
  • Telpon : (0274) 511314 atau (0274) 515874

Hari penerimaan kunjungan kerja adalah di hari Selasa s.d. Jum'at

4.     Mengisi Google Form https://bit.ly/TamuDPKYK