Restorasi Arsip

Arsip Statis merupakan arsip yang disimpan dan dikelola oleh Lembaga Kearsipan Daerah (LKD). Arsip Statis memiliki kedudukan penting bagi bangsa yaitu sebagai memori kolektif bangsa dan sebagai identitas suatu bangsa. Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Yogyakarta sebagai Lembaga Kearsipan Daerah di Wilayah Kota Yogyakarta, memiliki tanggung jawab dalam mempertahankan keberadaan arsip statis sehingga dapat dimanfaatkan oleh publik sebagai bahan penelitian, pengembangan ilmu pengetahuan, pendidikan maupun sebagai sumber informasi bagi publik.

Pemeliharaan Arsip Statis perlu diupayakan agar ketika dibutuhkan arsip berada dalam kondisi terbaik. Pemeliharaan arsip di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Yogyakarta diwujudkan dengan melaksanakan preservasi arsip atau yang biasa disebut dengan "pelestarian arsip". Judith Ellis (1993:476) mendefinisikan preservasi sebagai tindakan yang memungkinkan bahan arsip baik media fisiknya maupun informasi yang terkandung didalamnya dapat disimpan dan dipertahankan selama mungkin. Preservasi dibagi menjadi dua, yaitu preservasi preventif yang bersifat pencegahan dan preservasi kuratif yang bersifat perbaikan pada arsip.

Preservasi preventif dimulai dari penyusunan kebijakan yang berkaitan dengan pemeliharaan arsip, pemberian sarana prasarana yang menunjang keselamatan arsip, kegiatan monitoring, pengelolaan arsip, dan juga tindakan fumigasi ruang penyimpanan arsip. Adapun preservasi kuratif merupakan tindakan perbaikan terhadap arsip sehingg dapat diminimalisir kerusakan dan memperpanjang usia arsip. Preservasi kuratif biasanya disebut sebagai tindakan restorasi arsip. Restorasi merupakan tindakan dan prosedur yang dilakukan dalam rangka memulihkan dan menguatkan kondisi fisik arsip yang mengalami penurunan kualitas. 

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Yogyakarta selaku Lembaga Kearsipan Daerah Pemerintah Kota Yogyakarta melaksanakan kegiatan restorasi arsip dengan tujuan Memperbaiki/merawat arsip yang sudah/mulai rusak dan kondisinya memburuk, meminimalisir kerusakan arsip dan Memperpanjang usia arsip statis. Kegiatan restorasi di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Yogyakarta dilakukan terhadap arsip statis yang disimpan di depo arsip statis dan membutuhkan tindakan perbaikan

Kegiatan restorasi arsip dilaksanakan berdasarkan pada Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 133 Tahun 2021 tentang Pedoman Preservasi Arsip Statis. Pada tahun 2024 ditargetkan sebanyak 1000 lembar arsip, yang dilaksanakan oleh tim kerja yang terdiri dari pejabat struktual,  arsiparis dan tenaga teknis Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Yogyakarta. Pelaksanaan restorasi arsip dengan tahapan: 

  1. Penyeleksian arsip yang akan direstorasi 
  2. Pemotretan arsip sebelum perbaikan untuk melihat kondisi sebelum diperbaiki 
  3. Penomoran lembaran arsip agar tidak hilang dan berantakan 
  4. Pembersihan arsip dengan kuas, menghilangkan sellotape 
  5. Penentuan metode restorasi arsip 
  6. Proses deasidifikasi ( cara untuk menetralkan asam pada kertas yang merusak kertas, dan memberikan bahan untuk melindungi kertas dari asam yang berasal dari luar )
  7. Tindakan perbaikan arsip 
  8. Pemotratan setelah perbaikan arsip, untuk melihat kondisi setelah direstorasi 
  9. Pembuatan daftar arsip yang telah direstorasi [TriM]