Bimbingan Teknis Srikandi Versi 3. Respon Cepat Pemerintah Kota Yogyakarta Terhadap Kebijakan ANRI
Mengawali bulan Februari 2024 Dinas Perpustakaan Kearsipan Kota Yogyakarta merespon lebih cepat kebijakan dari Anri terkait dengan dengan pemberlakukan Srikandi Versi 3. Berdasarkan Surat dari Anri Nomor B-DI.01.01/6331/2023 tanggal 29 Desember 2023 tentang Penutupan Akses Sementara Aplikasi SRIKANDI Versi 2, Anri merencanakan memberlakukan Srikandi Versi 3 pada tanggal 5 Februari 2024. Srikandi Versi 3 merupakan pengembangan Srikandi versi 2 dengan adanya fitur-fitur tambahan yang memudahkan bagi layanan pengguna.
Seperti kita tahu bahwa Srikandi merupakan sistem pengelolaan arsip dinamis yang diluncurkan pada tanggal 27 Oktober 2021 hasil kolaborasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Kementerian Komunikasi dan Informatika, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), dan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI). Pengembangan Srikandi dilatarbelakangi dengan adanya kondisi praktik pemanfaatan teknologi tersebut masih menimbulkan beberapa permasalahan. Pengelolaan Kearsipan secara elektronik yang belum terintegrasi, pengiriman surat secara elektronik menggunakan kanal yang tidak andal dan terpercaya, serta adanya pemalsuan dan akses tidak sah atas arsip yang berakibat kurangnya kepercayaan masyarakat pada keabsahan arsip yang dihasilkan dari kegiatan administrasi pemerintahan. Dengan adanya pemanfaatan teknologi pada bidang kearsipan yang masih belum merata dan tidak terintegrasi antar-instansi pemerintah baik pusat maupun daerah,serta untuk percepatan pelaksanaan e-government maka dikeluarkan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2028 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, Tindak lanjut dari Peraturan Presiden tersebut, di bidang kearsipan Pemerintah telah membangun aplikasi umum kearsipan dinamis berbagi pakai SRIKANDI (Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi) dengan ditetapkannya Keputusan Menteri PANRB Nomor 676 Tahun 2020 tentang Aplikasi Umum Kearsipan Bidang Kearsipan Dinamis, dimana Srikandi ditetapkan sebagai Aplikasi Umum Bidang Kearsipan Dinamis yang berlaku secara Nasional.
Pada akhir Mei 2023 Pemerintah Kota Yogyakarta telah bergabung dalam akun Live Srikandi versi 2, sebagai wujud atas kepatuhan terhadap Pemerintah Pusat yang sudah ditetapkan dalam peraturan perundangan. Pemerintah Daerah yang tidak menerapkan Srikandi akan menjadi catatan khusus dalam penilaian kearsipan nasional, baik dalam Penilaian Pengawasan Kearsipan Eksternal, Audit Pengelolaan Arsip Eelektronik (APAE), yang keduanya berpengaruh pada nilai Evaluasi PANRB. Srikandi telah diterapkan di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta belum berjalan lancar karena adanya beberapa kendala yang dihadapi, salah satunya adalah pemahaman terkait Srikandi yang belum meluas ke seluruh personil di Pemerintah Kota Yogyakarta. Seiring dengan adanya pengembangan Srikandi dari versi 2 ke versi 3 oleh Kementrian Kominfo maka Pemerintah Kota Yogyakarta berupaya untuk merespon dengan segera program dari pusat untuk peningkatan kinerja Pemerintah Kota Yogyakarta ke depannya. Untuk itu penyelenggaraan Bimtek Srikandi versi 3 perlu dilakukan guna peningkatan pemahaman personil di Perangkat Daerah/Unit Kerja sehingga penerapan Srikandi dapat berjalan lebih lancar.
Menuju persiapan pemberlakukan Srikandi Versi 3 maka pada tanggal 1 Februari 2024 Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Yogyakarta telah menyelenggarakan Bimbingan Teknis Aplikasi Srikandi Versi 3 yang difasilitasi dengan anggaran BKPSDM Kota Yogyakarta. Bimbingan Teknis dilaksanakan di Hotel Tara, Jalan Magelang Yogyakarta dan dihadiri oleh seluruh OPD/Unit Kerja di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta termasuk Kemantren. Bimbingan Teknis Srikandi menghadirkan Sekretaris Daerah Kota Yogyakarta, Ir Aman Yuriadijaya, M.M. untuk memotivasi Perangkat Daerah/Unit Kerja dalam mendukung kelancaran implementasi Srikandi di Pemerintah Kota Yogyakarta.
Dengan terselenggaranya Bimbingan Teknis Srikandi Versi 3 diharapkan beberapa waktu ke depan implementasi Srikandi dapat berjalan lebih baik dari tahun sebelumnya sehingga dapat mendukung peningkatan kinerja Pemerintah Kota Yogyakarta, serta dapat bermanfaat bagi Perangkat Daerah/Unit Kerja dalam memberikan layanan admnistrasi. [triumi]