Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 11 Tahun 2022 tentang Perpustakaan
Sebagai upaya penguatan penyelenggaraan pemerintahan urusan perpustakaan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah, Wali Kota Yogyakarta telah menetapkan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 11 Tahun 2022 tentang Perpustakaan. Peraturan Daerah yang telah diundangkan pada tanggal 23 Desember 2022 tersebut perlu disosialisasikan agar masyarakat dan pihak-pihak terkait mengetahui isi pokok peraturan tersebut, serta lebih memiliki pemahaman terkait penyelenggaraan perpustakaan. Oleh karena itu, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Yogyakarta menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2022 tentang Perpustakaan.
Kegiatan sosialisasi dilaksanakan pada Kamis, 23 November 2023, di Ruang Pertemuan Lantai 2 Perpustakaan, Jl. Suroto No. 9 Kotabaru Yogyakarta. Menghadirkan narasumber dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia DIY, Gilang Hermani, S.H., kegiatan ini diikuti oleh 50 peserta yang terdiri dari pimpinan instansi terkait, Mantri Pamong Praja, Lurah, pengelola perpustakaan khusus/instansi, dan pengelola perpustakaan sekolah di Kota Yogyakarta.
Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 11 Tahun 2023 tentang Perpustakaan terdiri dari 11 Bab, 34 Pasal, dan mengatur antara lain tentang penyelenggaraan Perpustakaan Kota, Perpustakaan Kemantren, Perpustakaan Kelurahan, Perpustakaan Masyarakat, Perpustakaan Sekolah/Madrasah, dan Perpustakaan Khusus. Peraturan daerah ini juga memuat ketentuan tentang layanan perpustakaan, pembudayaan kegemaran membaca, pelestarian naskah kuno, pengembangan koleksi etnis nusantara, kerjasama dan peran serta masyarakat, pembinaan dan pengawasan, teknologi informasi perpustakaan, dan pendanaan.
Adapun dalam ketentuan penutup dijelaskan bahwa Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 23 Desember 2022.[Ist]