Penilaian Daftar Arsip Usul Musnah Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kota Yogyakarta

Senin, 25 September 2023 Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kota Yogyakarta menyelenggarakan Rapat Koordinasi Penilaian Arsip Usul Musnah terdiri dari Arsip Korespondensi, Keuangan dan Dokumen Pembangunan dan Perbaikan Prasarana Wilayah Kota Yogyakarta.

Sesuai amanah Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, serta Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kearsipan dan Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 88 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusutan Arsip di Lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta.

Sehubungan dengan hal tersebut diatas maka Dinas Perputakaan dan Kearsipan Kota Yogyakarta dalam hal ini sebagai Lembaga Kearsipan daerah memiliki tugas dan tanggungjawab untuk melaksanakan pembinaan kearsipan pada perangkat Daerah dan Unit Kerja di Lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta  yang salah satunya menjadi pendamping dalam pelaksanaan kegiatan pemusnahan arip di Dinas Permukiman dan Prasarana Wilayah Kota Yogyakarta.

Dalam pelaksanaan kegiatan ini telah melalui beberapa tahapan yaitu :

  1. Pemilahan Arsip Inaktip
  2. Membuat Daftar Arsip Usul Musnah yang telah melewati masa retensi arsip
  3. Pembentukan Panitia Penilai dan Pemusnahan Arsip
  4. Melaksanakan kegiatan rapat penilaian arsip yang akan diusulkan musnah

Dalam proses kegiatan pelaksanaan Penilaian Daftar Arsip Usul Musnah, melibatkan arsiparis pendamping  yang masuk dalam Panitia Penilai Arsip dan  tim dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Yogyakarta sebagai Lembaga Kearsipan Daerah, wajib untuk mengikuti rapat koordinasi Penilaian Daftar Arsip Usul Musnah pada instansi pencipta yaitu Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kota Yogyakarta. [Hae]