Daftar Pencarian Arsip

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Yogyakarta sebagai Lembaga Kearsipan Daerah sesuai amanah pada Pasal 60 ayat (3) Undang-undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan menguraikan bahwa dalam rangka penyelamatan terhadap arsip yang dicari keberadaannya,  lembaga kearsipan daerah wajib membuat Daftar Pencairan Arsip (DPA) yang memiliki nilai guna kesejarahan. Diumumkannya kepada publik, diharapkan arsip statis tersebut dapat diselamatkan dan dilestarikan sebagai memori kolektif bangsa, dapat digunakan dan dimanfaatkan untuk kepentingan negara, pemerintahan, pembangunan, kemasyarakatan, penelitian ilmu pengetahuan dan kemaslahatan kelangsungan kehidupan berbangsa dan bernegara.

Berikut Daftar Pencarian Arsip Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Yogyakarta. Unduh disini