Jadwal Retensi Arsip Urusan Ketenagakerjaan dan Ketransmigrasian

Jadwal Retensi Arsip yang selanjutnya disingkat JRA adalah daftar yang berisi sekurang-kurangnya jangka waktu penyimpanan atau retensi, jenis arsip, dan keterangan yang berisi rekomendasi tentang penetapan suatu jenis arsip dimusnahkan, dinilai kembali, atau dipermanenkan yang dipergunakan sebagai pedoman penyusutan dan penyelamatan arsip. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan mengamanatkan bahwa JRA pemerintahan daerah kabupaten/kota ditetapkan oleh bupati/walikota setelah mendapat persetujuan Kepala ANRI.

JRA terdiri atas JRA fasilitatif dan JRA Substantif. JRA fasilitatif merupakan retensi dari jenis arsip yang dihasilkan dari fungsi fasilitatif yang meliputi keuangan, kepegawaian, kehumasan, perlengkapan, dan ketatausahaan. JRA substantif merupakan retensi dari jenis arsip yang dihasilkan dari kegiatan atau fungsi  substantif setiap pencipta arsip. 

Lembaga kearsipan  sesuai dengan kewenangannya melaksanakan pelayanan arsip statis berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) serta menyediakan fasilitas untuk kepentingan dan kesesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dinas Perpustakaan dan Kearsipan  Kota Yogyakarta sebagai Lembaga Kearsipan  Daerah (LKD) adalah unsur pendukung tugas Walikota di Bidang Perpustakaan dan Kearsipan  yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Yogyakarta yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 111 Tahun  2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Perpustakaan dan Kearsipan. Dalam rangka melaksanakan amanah Undang-Undang,  melalui APBD Tahun 2023, LKD melaksanakan kegiatan penyusunan JRA Urusan Ketenagakerjaan dan Ketransmigrasian. Kegiatan penyusunan Jadwal Retensi Arsip Urusan  Ketenagakerjaan dan Ketransmigrasian  merupakan pedoman untuk menyusutkan arsip dinamis dan penyelamaan aarsip statis yang berada di perangkat daerah. JRA ini juga disusun untuk tujuan menentukan masa simpan dalam rangkaian kegiatan penyusutan arsip, khususnya urusan Ketenagakerjaan dan Ketransmigrasian  yang berada di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta. 

Pokok bahasan JRA Urusan Ketenagakerjaan dan Ketranmigrasian  sebagai berikut:

Jenis Arsip Urusan Ketenagakerjaan meliputi: 

  1. perumusan kebijakan;
  2. perencanaan tenaga kerja;
  3. pembinaan pelatihan dan produktivitas;
  4. pembinaan penempatan tenaga kerja;
  5. pembinaan hubungan industrial dan jaminan sosial tenaga kerja;
  6. pembinaan pengawasan ketenagakerjaan; 
  7. keselamatan dan kesehatan kerja.

Jenis Arsip Urusan Ketransmigrasian meliputi:

  1. perumusan kebijakan;
  2. pembinaan pembangunan kawasan transmigrasi; 
  3. pembinaan pengembangan masyarakat dan kawasan transmigrasi.

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan selaku Lembaga Kearsipan Daerah (LKD) melaksanakan pembahasan rancangan JRA Urusan Ketenagakerjaan dan Ketransmigrasian pada Rabu, 3/5 di ruang Arya. Hadir pada pembahasan tersebutantara lain: Tim Penyusun, personil dari Bidang Ketenagakerjaan dan Ketransmigrasian Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Arsiparis, dan pengelola arsip LKD

 (nk)