Bimbingan Teknis Pengelolaan Arsip di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Daerah Istimewa Yogyakarta

Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada 7 April 2022 memberikan penghargaan kepada Kantor Wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta sebagai Peringkat I Pengawasan Internal untuk kategori Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Tahun 2021 se Indonesia. Prestasi tersebut tentunya berkelanjutan dan semakin meningkat dari waktu ke waktu. Sejalan dengan hal tersebut, maka pada Selasa, 21/2 telah dilaksanakan Bimbingan Teknis Pengelolaan Arsip di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Daerah Istimewa Yogyakarta. Dalam laporannya, Rahmi Widhiyanti, SE, M.Si., Kepala Divisi Administrasi, menyampaikan bahwa Bimbingan Teknis ini diikuti oleh sekitar 50 orang peserta, yang terdiri dari Pejabat Struktural, JFT/JFU bidang Kearsipan Kantor Wilayah, Kantor Imigrasi, LAPAS, RUTAN, BAPAS, RUPBHASAN, dan LPKA.

Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Jl. Gedongkuning Nomor 146 Yogyakarta, dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor Wilayah (Kemenkumham DIY, Agung Rektono Seto, SE, M.Si. Dalam sambutannya, disampaikan bahwa tujuan diselenggarakannya Bimtek adalah guna menambah pengetahuan sekaligus kompetensi bagi para pegawai, dalam rangka mewujudkan pengelolaan arsip yang baik sekaligus mendukung Gerakan Nasional Sadar Tertib Arsip. Lebih lanjut disampaikan, bahwa Bimtek pengelolaan arsip dipandang sangat perlu, sebab arsip tidak hanya dipandang sebagai catatan sejarah saja, melainkan juga bagian yang tidak terpisahkan dari manajemen organisasi. Keberhasilan pengelolaan arsip dengan sendirinya akan mempengaruhi  kinerja organisasi, karena arsip organisasi secara nyata dan berkelanjutan memberikan dukungan dalam proses manajemen organisasi yang bermutu. 

Narasumber pada rangkaian kegiatan tersebut adalah Nunuk Dwi Hastuti Setyawati, SS, M.Acc., Arsiparis Madya Pemerintah Kota Yogyakarta. Materi yang disampaikan meliputi pengelolaan arsip dinamis sampai dengan pengelolaan arsip statis. Pengelolaan arsip dinamis meliputi pokok bahasan penciptaan arsip, penggunaan dan pemeliharaan arsip, dan penyusutan arsip. Sedangkan pengelolaan arsip statis meliputi akuisisi arsip, pengolahan arsip statis, alih media arsip, dan akses layanan arsip. Acara yang dipandu oleh moderator Yudi Arto, SH, MM, selaku Kepala Bagian Umum, menghasilkan beberapa rekomendasi terkait pengelolaan arsip di lingkungan Kanwil Kemenkumham DIY. 

Komitmen jajaran Kemenkumham disampaikan oleh Ka Kanwil Kemenkumham DIY dalam sambutannya, bahwa ketersediaan arsip secara utuh, otentik dan terpercaya menjadi dukungan nyata bagi pelaksanaan reformasi birokrasi, utamanya untuk kemanfaatan penilaian kinerja, pertanggungjawaban kinerja, pelayanan publik, serta penyediaan alat bukti bagi kepentingan lainnya. Hal ini dibuktikan dengan telah diolahnya sebagian arsip inaktif oleh para Arsiparis. Arsip inaktif tersebut terletak pada bangunan paling belakang kompleks gedung Kemenkumham DIY. Record center berisi arsip tekstual, arsip foto, arsip rekaman suara, dan ephemera.

Selamat untuk teman-teman di Kemenkumham DIY atas kinerja kearsipannya. Semoga dengan adanya Bimbingan Teknis Pengelolaan Arsip, akan menambah semangat dalam mengolah arsip sehingga dapat mewujudkan cita-cita organisasi. (nuk)