Akuisisi Arsip Statis dalam Upaya Penyelamatan dan Pelestarian Jejak Informasi Sejarah di Pemerintah Kota Yogyakarta
Menindaklanjuti Surat Edaran Sekretaris Daerah Kota Yogyakarta Nomor 045/148/SE/2023 tanggal 10 Januari 2023 tentang Penyediaan Record Center dan Penyusutan Arsip di Perangkat Daerah/Unit Kerja dan tindak lanjut Forum Komunikasi Kearsipan dalam rangka persiapan Pengawasan Kearsipan Internal, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Yogyakarta melaksanakan kegiatan pendataan dan akuisisi arsip statis di Perangkat Daerah/Unit Kerja oleh arsiparis pendamping pada bulan Februari 2023.
Kegiatan akuisisi arsip statis merupakan tahap awal dalam konteks pengelolaan arsip statis yang dilaksanakan oleh lembaga kearsipan untuk menambah khazanah arsip statis dan merupakan upaya penyelamatan dan pelestarian serta pewarisan jejakan informasi bersejarah dalam bentuk memori kolektif bangsa kepada generasi mendatang. Kegiatan ini tertuang dalam Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 49 Tahun 2017 tentang Pedoman Akuisisi Arsip Statis Pemerintah Kota Yogyakarta. Akuisisi Arsip Statis dilaksanakan oleh lembaga kearsipan daerah dalam hal ini Dinas Perpustakan Daerah Kota Yogyakarta merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah atas hak dasar masyarakat terhadap aksesibilitas informasi publik.
Arsip statis memiliki nilai yang sangat penting bagi generasi mendatang. Karena itu keberadaan Arsip Statis harus senantiasa dilestarikan di lembaga kearsipan. Namun demikian, pengelolaan Arsip Statis bukanlah hal yang mudah dan murah, karena itu proses akuisisi Arsip Statis sangat menentukan efisiensi dan efektivitas pengelolaan Arsip Statis di lembaga kearsipan daerah dalam hal ini Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Yogyakarta. Kegiatan ini dilaksanakan diseluruh Perangkat Daerah/Unit Kerja yang berada di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta. [KML]