Persiapan Penerapan Srikandi di Pemerintah Kota Yogyakarta
Aplikasi Srikandi telah diluncurkan menjadi aplikasi umum bidang kearsipan pada Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Dalam aplikasi Srikandi, setiap informasi berbasis analog dan digital akan dapat terekam dengan baik sehingga nantinya akan menjadi bukti akuntabilitas dan memori kolektif bangsa.
Aplikasi Srikandi atau Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi merupakan hasil kolaborasi antara Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Kementerian Komunikasi dan Informatika, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), dan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI). Aplikasi tersebut bersifat Government to Government (G2G), sehingga dimanfaatkan oleh instansi pusat maupun daerah.
Aplikasi Srikandi memiliki beberapa fitur utama. Pertama, fitur penciptaan arsip yang meliputi pembuatan, pengiriman, dan penerimaan naskah dinas secara elektronik antar-instansi pemerintah. Kedua, terdapat fitur pemeliharaan arsip untuk menjaganya agar tetap autentik, utuh, dan terpercaya. Di dalam aplikasi ini juga terdapat fitur penggunaan arsip oleh yang berhak, serta fitur penyusutan arsip yang meliputi pemindahan dan pemusnahan arsip.
Penggunaan aplikasi Srikandi sebagai aplikasi umum instansi pemerintah dinilai sebagai bentuk peningkatan kualitas dalam bidang kearsipan. Hal ini dikarenakan setiap informasi berbasis analog dan digital akan dapat terekam dengan baik sehingga nantinya akan menjadi bukti akuntabilitas dan memori kolektif bangsa. Dengan aplikasi ini, arsip yang tercipta dan dikelola dalam SPBE akan lebih optimal dalam melindungi kepentingan hak keperdataan rakyat.
Sesuai dengan keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 679 Tahun 2020 tentang Aplikasi Umum Bidang Kearsipan Dinamis bahwasanya Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (SRIKANDI) ditetapkan sebagai Aplikasi Umum Bidang Kearsipan Dinamis. (Sumber: ANRI)
Pemerintah Kota Yogyakarta pada Tahun 2023 bersiap untuk menerapkan aplikasi Srikandi di OPD/Unit Kerja lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta. Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Yogyakarta selaku Lembaga Kearsipan Daerah menyiapkan setting kode klasifikasi sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2022 tentang Kode Klasifikasi Arsip. Setting kode klasifikasi dilaksanakan oleh arsiparis dan tenaga teknis di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Yogyakarta, dengan pembagian tugas sebagai berikut :
- Tim 1 melaksanakan tugas menghapus kode klasifikasi lama sesuai dengan lingkup pembagian tugasnya dan mengentry kode klasifikasi yang baru sesua Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2022.
- Tim 2 melaksanakan tugas mengentry Jadwal Retensi Arsip ( JRA )
- Tim 3 melaksanakan tugas mengentry Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis ( SKKAAD )
- Tim 4 melaksanakan tugas memverifikasi kode klasifikasi, JRA dan SKKAAD. [TUN]