Hakikat Kegiatan Akuisi Arsip Statis

Dalam konteks kearsipan di Indonesia, akuisisi sering diartikan dalam dua konteks kegiatan yaitu penarikan arsip dan penyerahan arsip. Dua konteks tersebut sebenarnya memiliki maksud dan tujuan yang yang sama yaitu sebuah proses untuk menyelamatkan dan melestarikan arsip yang bernilai permanen atau arsip statis sebagai upaya menambah khazanah arsip.
Sebagai suatu proses atau siklus hidup arsip maka pengelolaan arsip statis merupakan kelanjutan dari pengelolaan arsip dinamis terhadap arsip dinamis yang memiliki nilai guna sekunder atau nilai guna permanen.

a.    Penyerahan arsip
Dalam siklus hidup arsip dinamis pada tahap disposal atau penyusutan terdapat tiga kegiatan yaitu pemindahan arsip inaktif dari unit pengolah ke unit kearsipan, pemusnahan arsip yang tidak memiliki nilai guna baikitu nilai guna primer atau sekunder, dan penyerahan arsip statis  yang bernilai guna sekunder atau permanen ke lembaga kearsipan.
Dengan demikian proses akuisisi arsip juga merupakan bagian dari penyusutan arsip. Proses penyerahan arsip bernilai guna sekunder atau permanen itulah yang dinamakan juga dengan akuisisi arsip.

b.    Penarikan arsip
Dalam konteks penarikan arsip sebagaimana diatur dalam UU No. 43 Tahun 2009 tentang kearsipan akuisisi arsip adalah proses penambahan  khasanah arsip statis pada lembaga kearsipan yang dilaksanakan melalui kegiatan penyerahan arsip statis dan hak pengelolaannya dari pencipta arsip kepada lembaga kearsipan. Dalam pasal 60 UU No. 43 Tahun 2009 tentang kearsipan, lembaga kearsipan melakukan akuisisi arsip statis. Hal ini merupakan konsekuensi dari kewenangan pengelolaan arsip statis dilakukian oleh lembaga kearsipan. Oleh karena itu lembaga kearsipan melakukan kegiatan akuisisi dalam konteks penarikan arsip statis adalah secara aktif melakukan kegiatan penarikan arsip statis yang memiliki nilai guna sekunder atau permanen dari pencipta arsip dengan melalui verifikasi (langsung atau tidak langsung).
Sebagaimana dituangkan dalam Perka ANRI No 31 Tahun 2011, salah satu prinsip kegiatan akuisisi arsip statis adalah akuisisi dilakukan dengan cara penarikan arsip statis oleh lembaga kearsipan dari pencipta arsip ataupun serah terima arsip statis dari pencipta arsip kepada lembaga kearsipan. [sap]