DPK Selenggarakan Focus Group Discussion : Standar Pelayanan Publik Layanan Perpustakaan
Sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik bahwa setiap penyelenggara pelayanan publik, baik yang memberikan pelayanan kepada masyarakat secara langsung maupun tidak langsung wajib menyusun, menetapkan, dan menerapkan standar pelayanan untuk setiap jenis pelayanan sebagai tolak ukur dalam penyelenggaraan pelayanan di lingkungan masing-masing.
Sebagai tindak lanjut dari UU Pelayanan Publik tersebut, maka DPK Kota Yogyakarta dalam menyelenggarakan pelayanan perpustakaan telah menyusun standar pelayanan publik. Dalam rangka meningkatkan kualitas layanan perpustakaan, standar pelayanan publik layanan perpustakaan yang ada selama ini, perlu dilakukan evaluasi serta peninjauan lebih lanjut melalui acara Focus Group Discussion (FGD), dengan melibatkan berbagai pihak yang terkait dengan perpustakaan.
Seperti halnya yang dilakukan oleh Dinas Perpustakaan menyelenggarakan Focus Group Discussion berjudul ”Tinjauan Terhadap Standar Pelayanan Publik (SPP) Layanan Perpustakaan Kota Yogyakarta”. Kegiatan dilaksanakan pada Kamis, 3 November 2022 di Lantai 2 Perpustakaan Kota Yogyakarta, Jl. Suroto No.9 Kota Yogyakarta. Kegiatan diikuti oleh 40 orang perwakilan dari komunitas sekolah, masyarakat, pustakawan, asosiasi dan Organisasi Perangkat Daerah/Unit Kerja terkait.
Terdapat dua sesi kegiatan dalam kesempatan tersebut. Sesi pertama adalah pemaparan dari narasumber dan sesi ke dua adalah diskusi. Acara dibuka oleh Sekretaris Daerah Kota Yogyakarta Ir. Aman Yuriadijaya, M.M, dalam sambutannya disampaikan bahwa selain dilaksanakan layanan prima dan kegiatan berbasis literasi, hal yang perlu dilakukan adalah melakukan survey kebutuhan masyarakat terkait layanan perpustakaan. Kegiatan tersebut juga menghadirkan dua narasumber yakni Suryani, SE. M.Si dari Komisi D DPRD Kota Yogyakarta dan Anastasia Tri Susanti, S.Kom., M.A. dari Universitas Atma Jaya Yogyakarta dan dimoderatori oleh Esti Pratiwi, S.IP pustakawan SMA Negeri 2 Yogyakarta.
Dalam sesi diskusi, peserta bersama Bagian Organisasi Setda Kota Yogyakarta melakukan pencermatan terhadap Standar Pelayanan Publik Layanan Perpustakaan. Selanjutnya peserta memberikan masukan dan koreksi pada poin-poin yang kurang relevan terhadap kondisi sekarang. Hal tersebut dilaksanakan agar prosedur tersebut dapat diterima oleh pustakawan dan masyarakat sebagai pemustaka perpustakaan agar terdapat kejelasan pelayanan, sekaligus kesamaan persepsi dalam layanan.[anik]