Penguatan Internal, Sekretariat DPK Lakukan Survei Kepuasan Layanan Internal

 Dalam memberikan pelayanan terbaiknya kepada masyarakat, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Yogyakarta (DPK) selalu mencoba membenahi diri dengan melakukan perbaikan di segala lini. Hal pertama yang dilakukan oleh DPK berupa pembenahan internal, salah satunya dengan mengevaluasi layanan internal DPK. DPK berpendapat bahwa memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat bermula dari memberikan layanan terbaik bagi pegawai internal di DPK. Oleh karena itu, dalam usaha menguatkan kualitas layanan internal pada DPK, dilakukanlah survei internal terhadap pelayanan sekretariat yang diberikan kepada seluruh pegawai DPK.

 Kegiatan ini sejalan dengan Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 72 Tahun 2012 Tentang Pedoman Reformasi Birokrasi Di Lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta (Perwal No. 72 Tahun 2012). Dalam Perwal No. 72 Tahun 2012 tersebut dijelaskan bahwa tujuan dari Reformasi Birokrasi adalah untuk menciptakan birokrasi pemerintah yang profesional dengan karakteristik adaptif, berintegritas, berkinerja tinggi, bersih dan bebas KKN, mampu melayani publik, netral, sejahtera, berdedikasi, dan memegang teguh nilai-nilai dasar dan kode etik aparatur negara. Dalam mengimplementasikan Perwal No. 72 Tahun 2012 tersebut, DPK melaksanakan Survei Kepuasan Layanan Internal.

 Survei kepuasan layanan internal Sekretariat DPK yang pada semester dua di tahun anggaran tahun 2022, dilaksanan mulai bulan September hingga bulan Oktober 2022. Teknik pengumpulan data dilakukan secara daring (online), dengan tujuan efektivitas dan efisiensi kegiatan survei. Responden survei adalah seluruh pegawai DPK dengan berbagai latar belakang pendidikan (dari jenjang SMA sederajat hingga S2 sederajat).

 Dari hasil survei ini diperoleh Indeks Kepuasan Layanan Internal rata-rata sebesar 82,54% atau setara dengan predikat “baik sekali”. Dari 27 aspek dalam survei tersebut,  aspek Kemampuan dalam memberikan layanan dan aspek Perilaku pegawai dalam memberikan layanan menjadi aspek dengan perolehan Indeks Kepuasan Layanan Internal tertinggi (85,69% dan 85,50%, keduanya dengan predikat “baik sekali”). Hal tersebut menunjukkan bahwa pegawai sekretariat DPK adalah orang-orang yang memiliki kompetensi cukup dan memiliki respon yang baik dalam melakukan ketugasan dan layanan sehari-hari. Sementara itu, aspek yang memiliki nilai terendah dan perlu diperbaiki adalah Ketersediaan sarana dan prasarana.

 Secara umum, survei menunjukkan bahwa pegawai DPK telah merasa puas tehadap layanan internal yang diberikan oleh sekretariat DPK. Namun, hasil yang didapat saat ini bukanlah sebuah hasil utama yang dicari, melainkan sebuah bentuk evaluasi dan pemetaan pada aspek-aspek dalam layanan internal yang perlu untuk ditingkatkan, serta inovasi untuk menutup kekurangan tersebut. Survei Kepuasan Layanan Internal adalah sebuah bentuk usaha, agar DPK dapat memberikan pelayan yang terbaik bagi masyarakat, diawali dengan perbaikan dari dalam DPK. (php)