Proses Penataan Arsip Inaktif Di Dinas Perpustakaan Dan Kearsipan Kota Yogyakarta
Sebagai upaya untuk mewujudkan penataan arsip inaktif yang efektif dan efisien, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Yogyakarta melakukan penataan Arsip Inaktif pada tahun 2022, arsip inaktif yang diolah merupakan arsip dan pencipta arsip (Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Yogyakarta) yang berjumlah 44 boks terdiri dari 948 nomor dan dikerjakan oleh 13 orang Arsiparis dan Pranata kearsipan.
Waktu pelaksanaan kegiatan ini yaitu pada Semester I dan II tahun 2022, kegiatan terdiri dari pembagian arsip, pengolahan arsip inaktif, pengumpulan daftar arsip sementara, manuver daftar elektronik, manuver fisik arsip arsip dan penomoran definitif, kemudian pembuatan laporan dan evaluasi. Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Yogyakarta dalam melaksanakan penataan arsip inaktifnya mengikuti Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 48 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Arsip Inaktif di Lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta. Daftar Arsip yang dibuat terdiri dari nomor arsip, kode klasifikasi, uraian informasi arsip, kurun waktu, jumlah, tingkat perkembangan dan keterangan kondisi arsip. Untuk penentuan kode klasifikasi Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Yogyakarta menggunakan Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 92 Tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 96 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Arsip Aktif. Kode klasifikasi merupakan kode/angka untuk menentukan pokok masalah yang terkandung dalam informasi arsip yang akan di deskripsi. (Oleh: Herdhanu Faris Rozan, A.Md)