Pelaksanaan Sagita di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
Sagita (Satuan Tugas Arsip Kota Yogyakarta) merupakan sebuah kegiatan pendampingan kearsipan kepada Organisasi Perangkat Daerah dan Unit Kerja se Pemerintah Kota Yogyakarta. Pelaksanaan Sagita di Bakesbangpol dari tanggal 7 - 18 Maret. Kegiatan ini dimaksudkan untuk dapat memberikan transfer pengetahuan dalam pengelolaan kearsipan dari Tim Sagita kepada para pengelola arsip yang ada Unit Pengolah dan Unit Kearsipan di OPD.
Pada kesempatan tahun 2022 ini kegiatan Sagita dilaksanakan di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Yogyakarta. Pendampingan sagita di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Yogyakarta ini memfokuskan pada pengelolaan arsip inaktif yang ada di Sekretariat, Bidang Kesatuan Bangsa dan Bidabg Politik Dalam Negeri. Setelah pendampingan penataan arsip inaktif maka akan tercipta arsip yang tertata sesuai kaidah yang berlaku dan dibuatkan daftar arsip inaktif serta dilakukan pemindahan arsip dari Unit Pengolah ke Unit Kearsipan yang disertai daftr arsip yang dipindahkan serta Berita Acara Pemindahan Arsip.
Hasil dari pendampingan pengelolaan arsip inaktif tersebut, diharapkan kepada pihak Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Yogyakarta dapat menindaklanjuti kegiatan pendampingan Sagita ini dengan kegiatan Pemusnahan arsip sesuai peraturan yang berlaku. Dengan demikian rangkaian kegiatan Sagita dini dapat berjalan dengan efektif dan efisien serta transfer pengetahuan pengelolaan kearsipan dapat dilanjutkan oleh personil di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Yogyakarta, sehingga alur pengelolaan arsip dari penciptaan, penggunaan, pemeliharaan dan penyusutan dapat berjalan sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kearsipan. [Sapto Wasono]